KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 12/ORT.06-Kpt/5312/KPU-Kab/VI/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 02/Kpts/KPU-Kab.018.434031/IX/2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT