TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN SUMBA BARAT

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat dalam penyelenggara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasrkan pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2011 meliputi:

 

  1. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggara pemilu Anggota Dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/Kota:
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/Kota berdasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membentuk PPK, PPS dan  KPPS, dalam wilaya;
  4. Mengkoordinasi dan mengendalikan tahapan penyelenggara oleh PPk, PPS, dan KPPS dalam wilaya kerjanya;
  5. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Propinsi;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat  rekapitulasi suara;
  8. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu, Kabupaten/Kota, dan KPU Propinsi;
  10. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  11. Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang di sampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
  13. Mengenakan sanski administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggu tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang – undangan;
  14. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  15. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu;
  16. Melaksanakan tugas  dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan/atau peraturan perundang – undangan;

2. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten /Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan wakil Presiden meliputi;

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-udangan;
  3. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gurbernur, bupati dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Propinsi;
  7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  8. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Propinsi;
  9. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
  10. Mengenakan sanski administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, serta sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggara Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan;
  11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggara Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu;
  13. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di berikan oleh KPU, KPU Propinsi, dan/atau Peraturan Perundang-undangan;

3.Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota meliputi;

  1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Propinsi;
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
  4. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
  5. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Propinsi;
  6. Menerima daftar pemilih dari PPK, dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  7. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
  8. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikan kepada KPU Propinsi;
  9. Menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan;
  11. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Propinsi;
  12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
  13. Mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;

 

  • Melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Propinsi;
  • Menindaklanjuti dengan segerah rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
  • Mengenakan sanski administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, serta sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggara Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  • Melaksankan tugas dan wewenang, yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Propinsi;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  • Menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;

4. KPU Kabupaten / Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban;

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur,bupati, dan walikota secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara,dan merawat arsip / dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten / Kota dan lembaga  kearsipan Kabupaten / Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten / Kota berdasarkan ketentuan peratuaran perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten / Kota dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten / Kota;
  10. Menyampaikan data hasil pemilu dari tiap – tiap TPS pada tingkat Kabupaten / Kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi dikabupaten / kota;
  11. Melaksanakan keputusan DKPP; dan
  12. Melaksanakan kewjiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan / peraturan perundang-undangan.